Dituduh Peras Perusahaan Tambang di Babel, Belasan Media Online dan Akun TikTok Dilaporkan ke Dewan Pers

oleh -521 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, BERITA-FAKTA.COM — Salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, resmi melaporkan belasan media online dan akun TikTok ke Dewan Pers. Langkah hukum ini diambil meny meny menyusul dugaan pemberitaan sepihak, tidak akurat, dan berindikasi tindak pemerasan.

 

banner 336x280

Berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi, pemberitaan yang diunggah secara berulang oleh belasan media tersebut dinilai menyudutkan pihak perusahaan tanpa melalui proses klarifikasi maupun pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

 

Kuasa Hukum Perusahaan Tambang, Teguh, menyatakan bahwa materi pemberitaan yang disebarkan memiliki narasi dan isi yang seragam, serta hanya berbeda pada bagian judul.

 

“Langkah ini kami ambil karena ada indikasi tindakan media-media tersebut sudah di luar fungsi dan tugas jurnalistik. Pemberitaan dijadikan alat untuk memeras perusahaan. Jika tidak memberikan sejumlah uang, mereka mengancam akan terus memviralkan berita yang data dan faktanya belum bisa dibuktikan,” ujar Teguh dalam keterangan resminya. Selasa,(1/9) malam

 

Teguh menambahkan, sengketa ini diajukan ke Dewan Pers untuk mengkaji secara komprehensif apakah tindakan penyebaran berita tidak terverifikasi yang disertai ancaman tersebut tergolong pelanggaran etik berat atau masuk ke ranah pidana umum. Padahal sebelumnya, sempat ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan media-media terkait untuk tidak mempublikasikan informasi yang belum tervalidasi.

 

Pihak perusahaan menyayangkan munculnya publikasi miring tersebut. Selama ini, operasional perusahaan dinilai memberikan kontribusi positif serta bersinergi dengan masyarakat dalam mendorong perekonomian di kawasan Bangka Selatan dan Provinsi Bangka Belitung secara umum.

 

Melalui laporan resmi ke Dewan Pers ini, pihak perusahaan berharap dapat memberikan ketegasan dan edukasi bagi insan pers agar senantiasa mengedepankan asas keberimbangan (cover both sides), akurasi data, serta profesionalisme sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (Rls/Red01)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.