BANGKA, BERITA-FAKTA.COM — Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka kembali memanas. Sebuah surat tanah seluas 2.000 meter persegi yang sebelumnya diterbitkan oleh pihak Kecamatan Merawang resmi dibatalkan lantaran terbukti menggunakan tanda tangan palsu milik pemilik lahan sah, keluarga dari Hotama Rasid.
Namun, alih-alih memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan, tindakan Camat Merawang, Ari Pamungkas, justru memicu polemik baru. Berdasarkan berita acara rapat musyawarah kekeluargaan, surat tanah tersebut dicabut akibat cacat hukum dan maladministrasi. Anehnya, dalam proses mediasi, Camat Merawang justru meminta pihak korban (Hotama Rasid) untuk menyerahkan lahan tersebut kepada pihak pembuat/pengguna surat palsu.
Permintaan tersebut disampaikan tidak hanya secara langsung saat forum mediasi, melainkan juga melalui rekan dekatnya bernama Derika untuk membujuk pihak pemilik lahan agar mau merelakan tanahnya. Pihak Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bangka yang mengawal kasus ini menilai tindakan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip keadilan dan tidak mencerminkan integritas seorang pejabat publik.
“Sangat tidak masuk akal. Surat tanah dicabut karena tanda tangannya dipalsukan, tetapi korban justru dipaksa atau dibujuk untuk menyerahkan lahannya kepada pelaku yang mengklaim tanah tersebut,” ujar Ketua SMSI Bangka saat melakukan peninjauan lapangan.
Tak hanya itu, penelusuran di lapangan juga mengungkap adanya indikasi intimidasi terhadap warga. Pihak yang mengklaim lahan sempat membawa sebuah yayasan dan mengatasnamakan anggotanya sebagai “paralegal”. Namun, saat dimintai bukti keanggotaan dan legalitas de facto sebagai penegak hukum/paralegal, mereka tidak dapat meyakinkannya di depan warga dan pihak desa.
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai posisinya dalam mengarahkan penyerahan lahan tersebut, Camat Merawang, Ari Pamungkas, bergeming dan berdalih bahwa posisinya hanyalah sebagai mediator yang memberikan opsi alternatif.
“Saya kan posisinya di tengah, sebagai mediator netral. Itu hanya obrolan biasa sebagai tawaran alternatif. Mau diterima atau tidak, ya terserah mereka. Soal kepemilikan, silakan buktikan secara hukum dan ke BPN,” ujar Ari saat dikonfirmasi via telepon. Selasa,(18/8)
Ari juga mengingatkan awak media untuk berhati-hati dalam memberitakan kasus ini dan menyarankannya untuk menempuh jalur hukum jika merasa ada pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban bersama organisasi media SMSI Bangka menyatakan akan terus membawa perkara dugaan pemalsuan tanda tangan serta indikasi maladministrasi ini ke tingkat hukum yang lebih tinggi guna menuntut keadilan atas hak atas tanah mereka. (4WD)









