Sorot Tambang Ilegal Belakang RSUD Mentok, Komitmen Aksi Penegak Hukum Bangka Barat Diuji

oleh -520 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA BARAT, BERITA-FAKTA.COM — Pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Parlemen di Jakarta, Jumat (14/8/2026), menegaskan instruksi tegas kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak aktivitas pertambangan tanpa izin di seluruh Indonesia. Arahan tersebut menjadi sorotan publik di Kabupaten Bangka Barat, khususnya terkait aktivitas penggalian di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang berlokasi tepat di belakang RSUD Mentok.

 

banner 336x280

Kegiatan tambang di lokasi tersebut diketahui beroperasi menggunakan alat berat secara berulang. Meski telah menjadi sorotan publik dan pemberitaan media selama beberapa bulan terakhir, belum ada langkah penegakan hukum intensif dari aparat kepolisian setempat. Aktivitas penambangan diduga dikelola oleh pengusaha lokal berinisial AJ.

 

Berdasarkan regulasi tata kelola pertambangan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, terdapat sejumlah poin kritis legalitas yang dipertanyakan masyarakat terkait operasional di lahan APL belakang RSUD Mentok:

 

Kepemilikan izin resmi pemanfaatan ruang dari Pemkab Bangka Barat serta persetujuan teknis/Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM.

 

Status pendaftaran badan usaha (CV/PT) yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM.

 

Ketersediaan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kabupaten Bangka Barat.

 

Kejelasan alur distribusi bijih timah, kewajiban pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH), serta transparansi tata niaga ke pemilik IUP resmi (seperti PT Timah Tbk).

 

Alasan belum adanya tindakan hukum atau pemasangan garis polisi (police line) di lokasi kegiatan yang beroperasi secara terbuka.

 

Instruksi Presiden Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum wajib mengutamakan kepentingan publik di atas pertimbangan jabatan maupun personal. Saat ini, masyarakat Bangka Barat menantikan langkah konkret dari Polres Bangka Barat serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan dan penertiban legalitas di lokasi tersebut.

 

Berita ini disusun berdasarkan pemantauan lapangan dan informasi publik. Hak jawab, koreksi, serta klarifikasi dari pihak pengelola, Polres Bangka Barat, maupun Pemkab Bangka Barat terbuka seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Reza Erdiansyah, SH / Tim AWAM Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.