BANGKA, BERITA-FAKTA.COM – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (ilegal) di Perairan Laut Limbung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, kini memasuki babak baru yang memicu sorotan publik. Aparat penegak hukum (APH) didesak untuk memberikan klarifikasi terkait status dan keberadaan barang sitaan berupa Ponton Isap Produksi (PIP) yang diduga telah berpindah tempat.
Sorotan tajam ini disampaikan oleh Sekretaris Kantor Berita Asatu (KBA), Yuko. Berdasarkan temuan dan informasi yang berkembang di lapangan, salah satu unit PIP yang masuk dalam daftar barang sitaan operasi penertiban kedapatan tidak lagi berada di lokasi penyimpanan awal (status quo). Sementara itu, unit-unit ponton sitaan lainnya terpantau masih tertahan di tempat semula.
“Ada apa ini? Mengapa satu ponton ini berpindah lokasi penyimpanan, sementara yang lain tetap berada di lokasi semula?
Jangan sampai muncul dugaan adanya ‘permainan’ antara penyidik dengan pemilik PIP. Mengingat biaya pembuatan satu PIP itu bernilai ekonomis tinggi, bisa mencapai lebih dari Rp200 juta,” ujar Yuko saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (21/6/2026).
Kronologi Perkara dan Status Barang Sitaan
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari operasi gabungan skala besar yang dilancarkan oleh Polres Bangka Barat, Polsek Mentok, dan Sat Polairud pada Mei 2026 lalu. Operasi tersebut berhasil menertibkan aktivitas tambang ilegal di Perairan Laut Limbung dan mengamankan sejumlah alat produksi sebagai barang sitaan demi kepentingan penyidikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, unit PIP yang diduga berpindah lokasi tersebut disinyalir kuat milik seorang pengusaha tambang lokal asal Bangka Barat, berinisial IB alias Iwan Boncel.
Hingga saat ini, pihak berwenang belum menerbitkan berita acara atau keterangan resmi mengenai alasan hukum (legalitas) di balik pemindahan salah satu aset yang menjadi objek perkara tersebut. (4WD)









