Misteri Kasus Zirkon 200 Ton Pasir Garam: Pemilik Bebas Berkeliaran, Hukum Tebal Sebelah?

oleh -507 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Apa kabar kelanjutan kasus penangkapan 200 ton zirkon dan mineral ikutan di Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam, yang mengguncang publik pada Februari 2026 lalu? Hingga hari ini, tindak lanjut hukum terhadap kasus tersebut masih dipenuhi tanda tanya besar. Publik seolah dipaksa menonton drama hukum yang menampilkan Perdhana Rihandi Putra alias Dana, sosok yang mengaku sebagai pemilik barang, namun hingga kini masih bebas menghirup udara segar tanpa borgol di tangan.

 

banner 336x280

Operasi senyap yang dilancarkan oleh personel gabungan Satlap Tri Cakti bersama Lanal Babel pada Kamis malam (12/2/2026) di Jalan Bawal, Kelurahan Pasir Garam, sebenarnya berhasil membongkar rencana besar penyelundupan yang nyaris mulus.

 

Dalam penggeledahan di sebuah gudang pada pukul 21.30 WIB tersebut, petugas menemukan harta karun bumi Bangka Belitung dalam jumlah fantastis yang siap dilarikan, antara lain:

 

• 200 Ton Ilmenite (yang diklaim oleh Dana)

• 12 Ton Zircon siap kirim

• Ratusan karung Monazite (mineral ikutan bernilai tinggi)

 

Saat digerebek, Dana muncul dengan narasi klasik. Ia berdalih ratusan ton komoditas tersebut hanyalah ilmenite biasa yang hendak dipindahkan ke gudang pribadinya di daerah Kampak karena alasan “pecah kongsi” dengan rekannya yang berinisial DWI.

 

Sebuah alasan yang terdengar klise, mengingat kita sedang membicarakan potensi kerugian negara yang sangat besar akibat dugaan pengiriman ilegal mineral strategis.

 

Berdasarkan data hasil penelusuran tim investigasi di lapangan, aksi nekat ini diduga bukan kali pertama dilakukan oleh Dana. Sang “maestro” disinyalir sudah berulang kali melakukan pengiriman mineral ikutan secara ilegal ke luar daerah Bangka Belitung, termasuk menyasar rute tujuan Muntok hingga Jakarta.

 

Namun, ada anomali yang mencolok dalam perkara ini. Meski gudang penyimpanan di Pasir Garam saat ini masih diberi garis pembatas dan dijaga ketat oleh personel TNI AL, nasib hukum sang pemilik justru berbanding terbalik. Dana seolah memiliki “jimat kekebalan” yang membuatnya tak tersentuh hukum.

 

“Barang buktinya diamankan, tapi pemiliknya masih bisa ngopi santai. Mungkin 200 ton mineral itu dianggap jatuh dari langit tanpa ada yang punya,” sindir salah satu sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya.

 

Masyarakat Kepulauan Bangka Belitung kini menaruh harapan besar pada ketegasan aparat penegak hukum. Kasus dugaan penyelundupan zirkon dan monazite ini bukan sekadar perkara komoditas tak berizin, melainkan menyangkut penjarahan kekayaan alam daerah secara ilegal.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Lanal Babel serta aparat penegak hukum terkait mengenai status hukum Perdhana Rihandi Putra alias Dana, serta kelanjutan nasib barang bukti 200 ton mineral tersebut.

 

Apakah hukum di Bangka Belitung akan tegak lurus, atau justru perkara ini menguap begitu saja bersama angin malam Pasir Garam? Publik menunggu pembuktiannya. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.