PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Langit hukum di Kota Beribu Senyuman mendadak riuh. Kabar mengejutkan datang dari korps Adhyaksa Pangkalpinang terkait status hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana binti Mufti Safi. Meski vonis telah dijatuhkan, aroma perjuangan hukum masih tercium kuat di udara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang menegaskan bahwa langkah yang diambil pada Senin (18/5) bukanlah sebuah eksekusi final, melainkan menjalankan penetapan hakim. Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjas, mengibaratkan proses ini sebagai pematuhan terhadap titah pengadilan yang harus ditunaikan.
“Ini bukan eksekusi. Yang kita laksanakan hari ini adalah pelaksanaan penetapan hakim yang ada dalam putusan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa di rutan,” ujar Anjas saat ditemui awak media.
Sebelum melangkah ke Lapas Kelas III Perempuan Pangkalpinang, Hellyana harus melewati serangkaian prosedur kesehatan di RSUD (PSG). Hal ini merupakan syarat mutlak agar raga yang dititipkan dalam sel dalam kondisi prima.
Terdakwa masih memiliki hak penuh untuk melakukan upaya hukum (banding/kasasi). Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah selanjutnya. Pihak Heliana telah melayangkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan kepada Majelis Hakim.
Meskipun vonis 4 bulan penjara telah membayangi, Anjas menekankan bahwa kewenangan mengenai pengalihan penahanan kini bukan lagi berada di tangan jaksa, melainkan mandat penuh dari Pengadilan.
“Tadi pihak terdakwa menyampaikan permohonan pengalihan penahanan ke Majelis Hakim. Jadi, itu bukan kewenangan kita lagi,” tambah Anjas menutup pembicaraan. (4WD)









