PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tancap gas memosisikan diri sebagai pionir dalam penguatan regulasi domestik. Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD Babel tengah merampungkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) strategis tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang menitikberatkan pada investasi pencegahan kekerasan.
Ketua Pansus Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Heryawandi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan ikhtiar progresif untuk menciptakan payung hukum yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif.
“Bangka Belitung berupaya menjadi pelopor dalam penyusunan Perda ini. Fokus kita adalah memastikan perempuan di Babel memiliki jaminan perlindungan yang kokoh secara legal formal,” ujar Heryawandi dalam sidang Pansus di Gedung DPRD Babel, Senin (11/5/2026).
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara, yang hadir langsung dalam koordinasi tersebut memberikan catatan tebal terkait substansi perda. Menurutnya, perda ini harus lahir dari kebutuhan akar rumput (bottom-up) dan diperkuat dengan kearifan serta muatan lokal agar tidak sekadar menjadi dokumen normatif.
“Kita tidak boleh hanya bicara soal penanganan dan pemulihan setelah kejadian. Investasi pada pencegahan jauh lebih strategis, apalagi di tengah efisiensi anggaran pemerintah saat ini. Biaya pemulihan korban itu besar, maka mencegah adalah jalan paling logis,” tegas Ratna.
Ratna juga menyoroti hambatan klasik dalam penyusunan regulasi daerah, yakni tahap harmonisasi. Ia mencatat seringkali muatan lokal yang krusial justru tersingkir atas nama penyelarasan dengan regulasi nasional.
“Ini menjadi catatan kami untuk dibawa ke Kemendagri dan Kemen PPPA. Muatan lokal harus dipertahankan sebagai ruh dari perda ini,” imbuhnya.
Urgensi perda ini semakin nyata jika menilik data Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan yang baru dirilis 6 Maret 2026 lalu. Berdasarkan data tahun 2025, tercatat ada 339 ribu lebih kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 14,7% dibandingkan tahun 2024.
Ratna menekankan bahwa implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di level daerah harus melibatkan kolaborasi lintas sektor.
• Dinas Pendidikan & Perhubungan: Untuk pengawasan di lingkungan sekolah, pesantren, dan ruang publik.
• Dinas Ketenagakerjaan: Untuk perlindungan di lingkungan kerja.
• Sanksi Tegas: Penegakan hukum yang memberikan efek jera, terutama pemberatan hukuman sepertiga bagi pelaku tokoh agama atau jika korban adalah anak-anak.
Menutup keterangannya, Komnas Perempuan berencana menemui Menteri PPPA pada 19 Mei mendatang untuk membahas “Cetak Biru” pencegahan kekerasan seksual, menyusul maraknya kasus di institusi pendidikan seperti pesantren.
Di Bangka Belitung, inisiatif yang dimulai dari Komisi IV DPRD Babel ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menekan angka kekerasan agar tidak terus berulang.
“Target kita jelas, angka kekerasan harus menurun. Pelaku harus mendapatkan sanksi berlapis, sementara korban wajib mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang utuh,” pungkas Ratna. (4WD)









