MERAWANG, BERITA-FAKTA.COM – Sebuah keputusan mengejutkan datang dari tampuk pimpinan Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Asari, sang Kepala Desa, secara resmi menyatakan mengundurkan diri atau meletakkan jabatannya melalui surat pernyataan tertulis tertanggal 24 Maret 2026.
Langkah drastis ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan dokumen yang diterima, faktor utama di balik keputusan tersebut adalah peliknya persoalan Penambangan Timah Ilegal yang merambah Kawasan Hutan Desa (Aset Desa) serta Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah setempat.
Dalam keterangannya, Asari memaparkan bahwa dirinya telah mengupayakan berbagai langkah preventif maupun koordinatif dengan instansi berwenang guna menghentikan aktivitas tambang tanpa izin tersebut. Namun, hasil musyawarah desa pada 23 Maret 2026 justru melahirkan desakan yang bertentangan dengan prinsip hukum yang ia pegang.
Ada dua poin krusial yang menjadi “garis merah” bagi Asari
• Menolak Tindakan Anarkis: Ia enggan memenuhi permintaan masyarakat untuk melakukan penertiban dengan cara membakar ponton TI Rajuk. Asari menilai tindakan tersebut melanggar aturan perundang-undangan dan berisiko memicu konflik horizontal antara warga dan penambang.
• Menolak Legalisasi Sepihak: Ia menegaskan tidak dapat memberikan izin atau “lampu hijau” bagi aktivitas tambang di kawasan hutan desa karena hal tersebut menabrak rencana pemanfaatan aset desa dan aturan hukum pertambangan yang berlaku.
Meski mundur dari kursi kepemimpinan, Asari menegaskan bahwa dirinya tetap konsisten mendukung usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui jalur resmi pemerintah. Bagi beliau, legalitas adalah harga mati yang tidak bisa ditawar dengan desakan massa yang instan namun berisiko hukum.
“Terhitung mulai hari Selasa, 24 Maret 2026, sampai dengan habis masa periode jabatan 30 November 2029, saya menyatakan mengundurkan diri dan tidak menjabat lagi sebagai Kepala Desa Jada Bahrin,” tulisnya dalam surat bermaterai tersebut.
Keputusan ini dibuat secara sadar tanpa paksaan dari pihak manapun. Mundurnya Asari menjadi cermin nyata betapa beratnya beban integritas seorang pemimpin desa saat berhadapan dengan konflik agraria dan eksploitasi sumber daya alam yang tidak sesuai regulasi.
Kini, masyarakat menanti langkah selanjutnya dari Pemerintah Kabupaten Bangka terkait keberlanjutan roda pemerintahan di Desa Jada Bahrin serta penyelesaian sengketa tambang ilegal yang kian meruncing. (4WD)









