Palu Hukum Menari, Ketua PN Surabaya Terjerat Jaring Gratifikasi: Ahli Beberkan Tabir “Meeting of the Minds”

oleh -199 Dilihat
oleh
banner 468x60

JAKARTA, BERITA-FAKTA.COM – Tirai peradilan kembali tersingkap, memperlihatkan drama gratifikasi yang menjerat palu keadilan. Rudi Suparmono, Ketua PN Surabaya, kini berdiri di kursi pesakitan, dakwaan bak bayangan hitam membuntutinya. Aroma suap menguar, seiring Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Prof. Dr. Agus Surono, ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila, yang datang bagai lentera penerang di tengah kabut perkara.

 

banner 336x280

Senin (14/7/2025), di jantung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Prof. Agus Surono berbicara di hadapan Majelis Hakim, suaranya mengukir panduan hukum. Bak arsitek yang merancang bangunan, ia membeberkan pilar-pilar pertanggungjawaban pidana subjek, perbuatan bersalah, kecakapan, dan ketiadaan alasan penghapus pidana.

 

“Jika semua unsur itu terangkai sempurna, maka tak ada celah untuk mengelak dari jerat hukum,” terangnya, seolah menegaskan bahwa hukum tak pernah tidur.

 

Namun, labirin kasus ini tak berhenti di sana. Hakim Anggota Adi Saputra, dengan naluri tajam seorang pemburu kebenaran, melemparkan pertanyaan seolah ingin menyelami samudra pikiran

 

“Soal ‘meeting of the minds’, apakah itu harus diucapkan secara jelas atau tersamar?” Pertanyaan itu menggantung, bagai benang kusut yang perlu diurai.

 

Prof. Agus Surono, dengan tenang, menjelaskan bahwa setiap tindak pidana adalah tarian dua elemen: “mens rea” (pikiran jahat yang tersembunyi) dan “actus reus” (perbuatan nyata yang kasat mata). Ia ibarat seorang detektif yang mencari jejak,

 

“Mens rea itu sulit diraba, namun actus reus adalah cermin yang tak bisa berbohong. Dari perbuatan yang menemukan kualifikasi perbuatan pidana,” jelasnya, seolah membuka kotak Pandora kejahatan.

 

JPU dalam dakwaannya melukiskan potret Rudi Suparmono yang diduga menerima aliran dana haram, bak sungai yang mengalir ke hilir, selama ia memegang tongkat kepemimpinan di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus. Perkara ini terdaftar dengan nomor 54 Pidsus-TPK/2025/PN JKT.PST, sebuah jejak hitam dalam catatan peradilan. (MJ001)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.