10 Tahun Hak Dirampas: Drama 6 Kios Sungailiat, Dikuasai Orang Lain, Penyelidikan Jalan Ditempat

oleh -68 Dilihat
oleh
banner 468x60

Laporan: Bangdoi Ahada

SUNGAILIAT,BERITAFAKTA.COM — Di tengah hiruk pikuk perdagangan di Jalan Tenggiri, Lingkungan Yos Sudarso, Sungailiat, Kabupaten Bangka, tersimpan kisah getir Sherly Candra—akrab disapa Aciu—yang merasa hak kepemilikannya atas enam petak kios telah dirampas selama hampir satu dekade.

banner 336x280

 

Bersama istrinya, Aciu kembali mendatangi Polres Bangka pada Jumat (12/12/2025). Kedatangan ini bukan yang pertama, melainkan untuk kesekian kalinya mempertanyakan nasib enam kios yang ia bangun sendiri pada tahun 2015.

 

“Saya hanya ingin kejelasan. Sepuluh tahun saya tidak pernah menerima uang sewa dari kios itu, padahal itu milik saya,” ujar Aciu dengan nada lelah, matanya memancarkan kekecewaan mendalam.

 

Sengketa panjang ini bermula pada tahun 2016. Aciu mengaku sempat memberikan izin kepada Yudi cs (Yudi dan rekannya) untuk mencarikan penyewa dengan skema bagi hasil. Kesepakatan awal harga sewa adalah Rp15 juta per tahun.

 

Namun, Yudi cs kemudian mengklaim penyewa hanya sanggup membayar Rp12 juta per tahun, atau Rp1 juta per bulan. Aciu mengaku menyetujui harga tersebut.

 

“Tapi sejak saat itu, saya tidak pernah menerima sepeser pun,” tegas Aciu.

 

Dari bukti kuitansi yang ia kumpulkan dari para penyewa, Aciu justru menemukan fakta lain: penyewa membayar hanya Rp900 ribu per bulan. Angka ini semakin menguatkan dugaan Aciu bahwa telah terjadi manipulasi dan penguasaan aset secara sistematis oleh Yudi cs.

 

Menurut Aciu, upaya peneguran langsung selalu berujung buntu. Ketika ia mencoba mengambil alih kiosnya, ia mendapati pintu digembok dan penyewa menolak angkat kaki dengan alasan telah membayar sewa lunas kepada Yudi cs.

 

“Ini sudah berjalan hampir 10 tahun. Mereka pungut sewa, tapi tidak satu rupiah pun masuk ke saya. Ketika saya mau ambil hak saya, mereka lawan,” ucapnya.

 

Aciu telah dua kali menempuh jalur hukum. Laporan pertama pada tahun 2020 atas dugaan perusakan dan penggelapan hasil sewa dimentahkan penyidik dengan alasan “tidak cukup bukti”.

 

Tidak menyerah, Aciu kembali melapor pada tahun 2022, kali ini fokus pada dugaan penggelapan uang sewa (Pasal 372 KUHP), bahkan menggandeng kuasa hukum, Zaidan. Namun, hingga Desember 2025, Aciu menilai tidak ada perkembangan berarti dari Polres Bangka.

 

“Dari Januari 2022 sampai hari ini, tidak ada penjelasan jelas dari Polres Bangka. Saya bingung, harus ke mana lagi mencari keadilan,” keluhnya.

 

Sikap diam lembaga penegak hukum (APH) ini menimbulkan pertanyaan besar: Jika pemilik resmi tidak bisa mendapatkan haknya, siapa yang sesungguhnya mengendalikan kios-kios itu? Dan mengapa penegakan hukum terkesan tumpul?

 

Hasil penelusuran Berita5.co.id menemukan dua titik rawan yang diduga menjadi penyebab berlarutnya kasus ini:

– Status Administratif yang Menggantung: Aciu mengaku Lurah Sungailiat tidak bersedia mengeluarkan surat administrasi untuk enam kios tersebut, menimbulkan dugaan adanya sengketa administratif atau tekanan dari pihak tertentu. Hingga berita ini ditulis, pihak kelurahan belum memberikan penjelasan.

– Implikasi Pidana yang Tak Tertelaah Serius: Meskipun Aciu mengantongi bukti-bukti penerimaan sewa oleh Yudi cs, laporan hukumnya berkali-kali tak berbuah. Hal ini memunculkan pertanyaan kritis: Apakah unsur pidana penggelapan sudah ditelaah secara serius?

 

“Kalau hukum tidak berjalan, apa lagi yang bisa saya lakukan?” tanya Aciu lirih.

 

Kasus enam kios ini, meski tampak kecil, menjadi cermin masalah besar terkait pengambilalihan aset, penguasaan sewa, dan mandeknya penegakan hukum. Publik kini menanti: Apakah polisi dan pemerintah daerah akan menuntaskan sengketa ini, atau membiarkan kisah 10 tahun perampasan hak ini berlarut tanpa kepastian?

Yudi dan Lurah Sungailiat belum berhasil dikonfirmasi. Berita5.co.id terus berupaya mendapatkan penjelasan lengkap dari kedua pihak untuk memberikan gambaran yang berimbang. (Yuko)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.