PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang menggelar agenda krusial bagi keberlanjutan sumber daya manusianya. Bertempat di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Selasa (03/02/2026), dilaksanakan prosesi Penandatanganan Dokumen Kontrak Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II serta PPPK Paruh Waktu.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, Firmantasi, dengan didampingi oleh Penyelenggara Bimas Buddha, Misno. Kehadiran jajaran pimpinan ini menegaskan pentingnya komitmen legalitas bagi para aparatur dalam menjalankan roda organisasi di lingkungan Kemenag.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim SDM Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Teguh Agung Nugroho, memberikan sambutan sekaligus pengarahan fundamental terkait status dan tanggung jawab sebagai abdi negara. Ia menekankan bahwa PPPK kini menjadi sorotan tajam masyarakat, sehingga integritas menjadi harga mati.
“Secara finansial, penghasilan PPPK saat ini bahkan bisa lebih besar dari PNS pada jenjang tertentu. Hak-haknya sama, termasuk perlindungan hukum yang kini sedang disusun regulasi detailnya oleh pemerintah. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak memberikan kinerja terbaik,” tegas Teguh.
Ia juga mengingatkan bahwa masa depan kontrak kerja sepenuhnya berada di tangan pegawai itu sendiri. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (yang menjadi acuan disiplin ASN secara luas), pemerintah menjamin keberlanjutan kontrak selama pegawai menunjukkan performa yang baik, belum memasuki usia pensiun, dan tidak melanggar kode etik.
Teguh Agung Nugroho menggarisbawahi bahwa sebagai bagian dari keluarga besar Kementerian Agama, setiap pegawai wajib menjaga marwah instansi dengan mengimplementasikan 5 Nilai Budaya Kerja Kemenag: Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab, dan Keteladanan.
“ASN Kemenag adalah wajah pemerintah di mata umat. Anda adalah pelayan publik, pelaksana regulasi, sekaligus pemersatu bangsa. Patuhi aturan norma di masyarakat dan teruslah melakukan upgrade diri agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman,” tambahnya.
Terkait teknis pekerjaan, para pegawai diingatkan bahwa pelayanan kepada umat adalah prioritas utama yang bisa menuntut waktu kapan saja. Namun, pemerintah tetap memberikan perlindungan melalui regulasi yang jelas.
– Layanan 24 Jam: Dedikasi sebagai pelayan masyarakat harus tertanam, namun tetap diimbangi dengan aturan hak cuti atau izin.
– Dokumentasi Administrasi: Segala bentuk ketidakhadiran, baik karena sakit maupun izin mendesak, wajib disampaikan kepada atasan langsung dan terdokumentasi secara administratif melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
– Keamanan Hukum: Kepatuhan terhadap prosedur administrasi adalah benteng utama bagi pegawai agar terhindar dari sanksi hukuman disiplin.
Menyinggung mengenai PPPK Paruh Waktu, Teguh menjelaskan bahwa saat ini regulasi spesifiknya masih terus digodok oleh pemerintah pusat. Meski demikian, ia meminta para pegawai paruh waktu tidak berkecil hati dan tetap bekerja dengan standar profesionalisme yang sama.
“Sepanjang bapak dan ibu bekerja dengan baik yang dibuktikan melalui capaian SKP, maka kontrak kerja akan terus diperpanjang. Mari kita fokus melayani umat dengan tulus dan profesional,” pungkasnya.
Kegiatan penandatanganan ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyerahan secara simbolis dokumen kontrak kepada perwakilan pegawai, menandai babak baru pengabdian mereka di Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang. (Imelda)











