Polres Bangka Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal di Kemuja, Ratusan Kilo Barang Bukti Disita

oleh -52 Dilihat
oleh
banner 468x60

BANGKA, BERITA-FAKTA.COM – Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap praktik peleburan timah ilegal di Desa Kemuja, Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (17/02/2026) tersebut, petugas menyita ratusan kilogram pasir timah serta puluhan kilogram balok timah hasil pemurnian tanpa izin.

 

banner 336x280

Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim AKP Mauldi Waspadani menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pengolahan timah yang tidak memiliki legalitas resmi.

 

Kronologi Penggerebekan

Pihak kepolisian melakukan validasi lapangan segera setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 

“Awalnya kami menerima informasi adanya peleburan timah ilegal di Kemuja. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, ternyata benar ditemukan aktivitas peleburan timah di sana,” ungkap AKP Mauldi Waspadani, Rabu (18/02/2026) pagi.

 

Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, petugas menemukan tiga titik lokasi yang dijadikan tempat praktik peleburan ilegal dalam satu kawasan tersebut.

Barang Bukti dan Tersangka

Dalam operasi ini, Polisi menetapkan satu orang pria berinisial HS sebagai tersangka yang diduga kuat merupakan aktor utama di balik aktivitas ilegal tersebut. Selain tersangka, petugas juga mengamankan rincian barang bukti (BB) sebagai berikut.

 

Jenis Barang Bukti Keterangan Total Berat

Pasir Timah (Campur Arang) 8 Karung | 215 Kilogram

Pasir Timah Murni 27 Karung 948 Kilogram

Balok Timah Bulat 3 Karung 77 Kilogram

Balok Timah Persegi 1 Balok 5 Kilogram

Ancaman Pidana

Tersangka HS beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan hukum serius.

 

“Terduga pelaku terancam melanggar Pasal 161 Undang-Undang Minerba. Setiap pihak yang menampung, memurnikan, mengangkut, dan menjual hasil tambang tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 Miliar,” tegas AKP Mauldi.

 

Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan penangkapan tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna menekan angka kerugian negara akibat penambangan dan pengolahan timah ilegal di wilayah hukum Polres Bangka.(Tim SMSI BANGKA)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.