PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah untuk wilayah Kota Pangkalpinang tahun 1447 H / 2026 M. Keputusan ini lahir dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang pada Rabu (25/02/2026).
Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi, S.Ag, MH. Turut hadir dalam musyawarah tersebut Ketua BAZNAS Kota Pangkalpinang, M. Kurnia, SE , perwakilan Bagian Kesra Setdako, Ketua MUI, jajaran Kepala Seksi (Kasi) dan Penyelenggara, seluruh Kepala KUA se-Kota Pangkalpinang, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan langkah krusial untuk memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat.
“Surat Keputusan Bersama ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen untuk menjamin kepastian hukum syariah bagi umat Muslim di Pangkalpinang dalam menunaikan kewajibannya. Kami ingin memastikan bahwa nilai zakat yang dibayarkan masyarakat telah sesuai dengan standar harga pasar saat ini dan fatwa keagamaan yang berlaku,” ujar H. Firmantasi.
Ia juga menekankan pentingnya peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap masjid sebagai garda terdepan. “Kami meminta seluruh pengurus masjid untuk segera memvalidasi status UPZ mereka di BAZNAS agar proses pengumpulan dan pendistribusian zakat memiliki legalitas yang kuat. Transparansi adalah kunci, maka laporan periodik wajib disampaikan tepat waktu agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.
Berdasarkan Keputusan Bersama Nomor: B-63/Kk.29.03/Ps.6/02/2026 dan Nomor: 008/SK BAZNAS–PKP/II/2026 , kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kg beras per jiwa, merujuk pada Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.
Adapun rincian teknis pembayarannya adalah sebagai berikut:
– Konversi Uang: Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang sebesar Rp42.000,- per jiwa.
– Dasar Perhitungan: Angka tersebut merujuk pada harga beras standar Rp15.600,-/kg yang kemudian dibulatkan demi kemudahan administrasi.
– Prinsip Keadilan: Bagi muzakhi yang sehari-harinya mengonsumsi beras dengan harga di atas standar tersebut, diwajibkan menyesuaikan nilai zakatnya sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi.
– Ketentuan Fidyah: Bagi lansia atau orang sakit yang menurut keterangan medis tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa, diwajibkan membayar fidyah sebesar Rp30.000,- per hari.
Pemerintah juga merinci nishab zakat maal yang dihitung berdasarkan rata-rata harga emas sepanjang tahun 2025. Perhitungan menggunakan satuan mata, di mana 1 gram setara dengan 2,67 mata.
– Zakat Emas 24 Karat: Nishab per tahun ditetapkan pada nilai Rp232.623.750,- dengan kewajiban zakat sebesar Rp5.117.700,-.
– Zakat Pendapatan: Objek zakat ini menyasar pada pendapatan bruto (kotor) yang ditunaikan saat pendapatan tersebut diterima melalui amil zakat resmi.
H. Firmantasi menutup pernyataannya dengan mengingatkan para panitia amil. “Tidak dibenarkan bagi panitia untuk memperjualbelikan beras zakat yang telah diterima. Amanah ini harus dijaga agar penyaluran kepada mustahik benar-benar memberikan dampak ekonomi dan keberkahan bagi Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.
Hasil keputusan ini akan segera disosialisasikan secara masif kepada masyarakat melalui KUA, penyuluh agama, dan pengurus masjid di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang. (Imelda)












