PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang bergerak cepat dalam menanggapi instruksi dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pada Jumat (15/08/2025), Kepala Subbagian Tata Usaha, Eyde Tusewijaya, S.E., M.M., memimpin tim pengelola keuangan untuk mengikuti rapat daring yang membahas sinkronisasi data Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Tahun 2025.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kanwil Kemenag Babel Nomor B-839/KW.29.TU/KU/08/2025 yang menekankan pentingnya konfirmasi dan validasi data dukung Anggaran Belanja Pegawai Tahun 2025.
Melalui platform zoom meeting, Eyde Tusewijaya bersama timnya menerima arahan langsung dari pihak Kanwil Kemenag Babel terkait langkah-langkah yang harus ditempuh.
“Rapat ini sangat krusial untuk memastikan bahwa data yang kami miliki sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujar Eyde Tusewijaya.
“Tujuannya agar pengajuan ABT dapat berjalan lancar dan tidak ada hambatan administrasi yang disebabkan oleh data yang tidak valid,” imbuhnya.
Dalam rapat tersebut, tim pengelola keuangan Kemenag Kota Pangkalpinang diinstruksikan untuk melakukan beberapa tahapan penting.
Pertama, mengunduh data belanja pegawai operasional dan non-operasional ASN, serta data tunggakan belanja pegawai. Kedua, memverifikasi data tersebut secara teliti. Ketiga, mengunggah kembali data yang telah divalidasi ke dalam aplikasi HRMS.
Tahap akhir, tim juga diminta untuk melengkapi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai dokumen pendukung.
Proses yang ketat ini menjadi bagian dari upaya Kemenag untuk mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel.
Dengan penggunaan aplikasi HRMS, diharapkan seluruh proses dapat terpantau dengan baik, sehingga alokasi dana tambahan dapat tepat sasaran.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan ini dengan cermat dan tepat waktu,” tambah Eyde.
Sinergi antara Kemenag Kota Pangkalpinang dan Kanwil Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini diharapkan mampu menjamin kelancaran realisasi anggaran ABT tahun 2025, yang akan berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai dan operasional instansi secara keseluruhan. (GV004)











