PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Luar biasa memang tata kelola aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Di saat pemerintah sibuk berteriak tentang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), di sudut lain tepatnya di sepanjang jalan menuju Bandara Depati Amir aset daerah justru tampak seperti “tanah tak bertuan” yang bebas dijamah siapa saja tanpa permisi.
Deretan papan reklame berdiri gagah menghiasi jalur protokol tersebut. Namun sayangnya, kegagahan itu tidak dibarengi dengan kejelasan legalitas. Usut punya usut, lahan yang digunakan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung yang selama belasan tahun dibiarkan “dinikmati” pihak ketiga tanpa kontribusi yang jelas sesuai aturan.
Dugaan main mata atau sekadar “tutup mata” ini seolah menjadi warisan turun-temurun. Sejak zaman kepemimpinan Gubernur Erzaldi hingga era Hidayat Arsani, persoalan legalitas penggunaan lahan di seputaran bandara ini bak benang kusut yang sengaja tidak diurai.
Sangat mengesankan melihat bagaimana sebuah birokrasi bisa begitu “pemaaf” dan “dermawan” membiarkan asetnya dipakai secara cuma-cuma oleh pihak swasta selama belasan tahun. Apakah ini bentuk kedermawanan pemerintah, ataukah sebuah bukti ketidakmampuan manajerial?
Ironi semakin memuncak ketika pihak Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, melalui bidang aset, memberikan jawaban klasik: Tidak tahu.
Sungguh jawaban yang sangat “profesional” untuk sebuah instansi yang seharusnya memegang kunci inventaris kekayaan daerah. Padahal, permohonan dan pertanyaan terkait status lahan tersebut sudah berkali-kali diajukan oleh berbagai pihak selama bertahun-tahun. Namun, hasilnya tetap nihil seperti berteriak di ruang hampa.
Padahal, aturan mainnya sangat jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 (Perubahan atas Permendagri No. 19 Tahun 2016) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 153 ayat (1) mengatur secara ketat mekanisme penggunaan aset.
Logikanya sederhana.
• Penggunaan aset harus memiliki izin/legalitas jelas.
• Ada kontribusi balik ke kas daerah.
• Dilakukan dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan yang transparan.
Jika selama belasan tahun aset ini digunakan tanpa izin dan tanpa pemasukan, maka wajar jika publik bertanya: Ada apa dengan Bakuda? Apakah mereka terlalu sibuk menggali potensi baru sampai lupa menjaga “emas” yang sudah ada di depan mata? Ataukah ada aroma “main mata” yang lebih sedap daripada aroma Pendapatan Asli Daerah?
Rakyat Bangka Belitung tentu tidak butuh pejabat yang hanya pandai membuat laporan di atas kertas, tapi “amnesia” saat melihat asetnya dipreteli pihak ketiga di lapangan. Transparansi bukan sekadar jargon, dan aset daerah bukan milik pribadi yang bisa dibagikan sebagai “hadiah” tanpa aturan. (4WD)












