Satlap Tri Cakti dan KSOP Pangkal Balam Gagalkan Penyelundupan 14,95 Ton Timah Ilegal ke Jakarta

oleh -750 Dilihat
oleh
banner 468x60

PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Satuan Tugas Penertiban dan Penegakan Hukum (Satlap) Tri Cakti bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam menggagalkan upaya penyelundupan 14,95 ton bijih dan balok timah ilegal. Barang bukti tersebut rencananya akan dikirim menuju Jakarta menggunakan Kapal Motor (KM) Sewindu melalui Pelabuhan Pangkal Balam.

 

banner 336x280

Dari hasil pemeriksaan petugas, total barang bukti yang disita mencapai 14.950 kilogram (14,95 ton). Rinciannya terdiri dari:

 

• 7.950 kg (7,95 ton) bijih timah kering yang dikemas dalam 159 kampil.

 

• 7.000 kg (7 ton) balok timah berbagai jenis yang dikemas dalam 4 jumbo bag.

 

Total nilai kerugian negara akibat upaya pengiriman komoditas ilegal ini ditaksir mencapai Rp9,765 miliar.

 

Berdasarkan data pemeriksaan awal, timah ilegal tersebut diselundupkan dengan modus menyamarkannya di antara muatan barang bekas untuk mengeluhui petugas. Barang bukti diangkut menggunakan dua unit armada truk milik jasa ekspedisi PT Bangka Jakarta Express (BJE) yang berlokasi di Lontong Pancur, Kecamatan Pangkal Balam, Pangkalpinang:

 

Truk B 9868 BYU Pengemudi Arya. Muatan terdata:Kardus pres dan Truk BN 8535 PC Pengemudi Johan muatan terdata: Plastik rongsokan sebanyak 41 karung (berat total 1.059 kg)

 

Modus menyembunyikan pasir dan balok timah di balik dokumen pengiriman (Delivery Order/DO) barang bekas diduga merupakan pola berulang yang melibatkan jaringan pemain lama dan oknum penampung barang bekas di wilayah Pangkal Balam.

 

Penindakan ini memicu dorongan publik agar aparat penegak hukum, dalam hal ini Satlap Tri Cakti dan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, melakukan penanganan perkara secara tuntas. Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada tingkat pengemudi armada di lapangan.

 

Poin penting yang menjadi sorotan dalam penanganan kasus ini meliputi:

 

• Pengusutan tuntas pemilik barang dan aliran dana atas pemilikan 14,95 ton timah ilegal tersebut.

 

• Pemeriksaan terhadap manajemen ekspedisi BJE terkait prosedur pengawasan dan verifikasi muatan.

 

• Penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menyita aset hasil kejahatan tambang ilegal untuk negara.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satlap Tri Cakti, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung, maupun manajemen Bangka Jakarta Express (BJE). Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (4WD)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.