BANGKA, BERITA-FAKTA.COM — Eskalasi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat dari 8 desa di Kabupaten Bangka terkait tuntutan realisasi kebun plasma dari perusahaan perkebunan sawit PT Gunung Maras Lestari (GML) dilaporkan semakin memanas. Hingga Jumat (10/7/2026), ratusan warga terpantau masih memadati area perkebunan perusahaan guna mengawal hak yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.
Secara yuridis, kewajiban pembangunan kebun plasma oleh PT GML didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Persetujuan Prinsip Izin Lokasi yang ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan pada tanggal 11 April 1998 (Nomor: 503/1327/I). Dokumen tersebut diterbitkan jauh sebelum Kepulauan Bangka Belitung memekarkan diri menjadi provinsi mandiri.
Berdasarkan data autentik dari surat keputusan tersebut, disetujui permohonan lahan dengan rincian peruntukan sebagai berikut:
• Luas Lahan Inti: \pm 2.700 Hektare (Ha)
• Luas Lahan Plasma: \pm 3.000 Hektare (Ha)
• Lokasi Wilayah: Kecamatan Pembantu Bakam dan Pembantu Puding Besar, Daerah Tingkat II Bangka.
Tokoh masyarakat setempat menyayangkan pihak perusahaan yang hingga kini dinilai belum merealisasikan kewajiban plasma secara nyata dalam kehidupan ekonomi warga, padahal ketentuan tersebut merupakan prasyarat mutlak sejak pendirian perkebunan.
Kehadiran Bupati Bangka, Ferry Insani, di tengah masa aksi guna melakukan mediasi justru menuai kekecewaan dari perwakilan masyarakat. Salah satu koordinator lapangan, Andi Lala, secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap opsi penyelesaian yang dibawa oleh pemerintah daerah.
“Pembahasan mengenai pembayaran kompensasi sebesar Rp5 miliar per desa per tahun untuk program plasma ke depan, tidak disetujui. Yang diharapkan masyarakat adalah perhitungan hak plasma mundur ke belakang sejak masa awal operasi, sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 3 Juli lalu,” tegas Andi Lala di hadapan massa pada Jumat (10/7/2026).
Masyarakat menilai tawaran pembayaran Rp5 miliar per tahun tersebut mengaburkan esensi kewajiban utang plasma masa lalu yang belum dibayarkan oleh perusahaan semenjak dekade 1990-an.
Meskipun tensi penyampaian aspirasi meninggi, situasi di area perkebunan PT GML saat ini tetap berada di bawah kendali pengamanan. Personel gabungan dari pihak Kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka disiagakan di lapangan guna memastikan keamanan dan mencegah terjadinya tindakan anarkis.
Hingga berita ini diturunkan, 8 desa yang terlibat dalam tuntutan komitmen penyediaan plasma inti ini meliputi:
• Desa Dalil
• Desa Kayu Besi
• Desa Sempan
• Desa Bakam
• Desa Mabat
• Desa Mangka
• Desa Air Duren
• Desa Bukit Layang
Masyarakat menegaskan akan terus bertahan dan memperjuangkan hak hukum mereka sebelum ada keputusan yang mengakomodasi kerugian hak plasma mereka dari tahun-tahun sebelumnya. (4WD)









