PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM — Penantian panjang masyarakat Kepulauan Bangka Belitung atas kepastian hukum ruang penghidupan mereka akhirnya mencapai babak akhir. Setelah tertahan selama tiga tahun, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) resmi disahkan dalam keputusan paripurna bersama DPRD Provinsi Bangka Belitung, Senin (22/06/2026).
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam atas komitmen konstitusional para anggota dewan yang telah berhasil mengakomodasi aspirasi masyarakat yang selama tiga tahun ini terbenam.
“Hari ini Allah berkehendak Kun Fayakun. Sudah tiga tahun ini tidak terbentuk. Dari seluruh Indonesia, Bangka Belitung dipercayai untuk melaksanakan tugas pendelegasian ini. Ini adalah murni aspirasi rakyat menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Hidayat Arsani dalam pidatonya.
Dalam memori penjelasannya, Gubernur menegaskan bahwa pengesahan ini akan ditindaklanjuti dengan pengusulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) seluas 2.200 hektar. Payung hukum ini tidak hanya memosisikan PT Timah sebagai pemain tunggal, melainkan membuka ruang legal bagi rakyat melalui wadah koperasi.
Lebih lanjut, tata kelola baru ini diproyeksikan mampu membuka keran ekspor mandiri secara sah dan prosedural. Gubernur menganalogikan legalitas baru ini seperti kelengkapan berkendara yang wajib ditaati oleh warga negara.
“Izinnya sekarang sudah legal, tidak abu-abu lagi. Seperti motor, sudah ada SIM, STNK, BPKB, bayar pajak, dan pakai helm. Artinya, siap jalan. Jadi, tidak ada lagi penangkap-penangkapan karena status ilegal,” tegas Gubernur secara yuridis.
Berdasarkan laporan hasil keputusan, implementasi awal WPR ini baru akan direalisasikan di tiga wilayah kabupaten, antara lain:
• Kabupaten Belitung Timur
• Kabupaten Bangka Selatan
• Kabupaten Bangka Tengah
Sementara untuk kabupaten lainnya di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diinstruksikan untuk segera menyusul, mengingat adanya keterlambatan administratif di tingkat kepala daerah (Bupati) sebelumnya. Gubernur memastikan bahwa Pemerintah Provinsi akan segera melaksanakan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM tersebut demi kepentingan makro masyarakat.
Mengakhiri pidatonya, Gubernur secara khusus menyampaikan nota terima kasih kepada Pemerintah Pusat atas sinergi pendelegasian wewenang ini.
“Terima kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian ESDM. Melalui kebijakan ini, rakyat kita bisa kembali tersenyum. Semoga langkah hukum yang kita ketok hari ini menjadi catatan amal kebaikan bagi kita semua untuk kemajuan Bangka Belitung,” tutupnya. (4WD)









