PANGKALPINANG, BERITA-FAKTA.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Sarifuddin, menegaskan komitmennya dalam mengawal ketat penerimaan pajak daerah. Setelah melayangkan surat teguran resmi, pihak penyelenggara event “Gen Z Fest” akhirnya memenuhi panggilan dan menghadap ke Kantor Bakeuda Kota Pangkalpinang, Senin (15/6/2026).
Langkah pemanggilan ini diambil guna menindaklanjuti kewajiban pajak hiburan atas gelaran konser musik Gen Z Fest yang berlangsung pada 6 Juni 2026 lalu di Lapangan Bola Kodim, Jalan Sungai Selan, Pangkalpinang.
Menurut penjelasan Sarifuddin, perwakilan penyelenggara hadir di Kantor Bakeuda sekitar pukul 09.25 WIB. Dalam pertemuan tersebut, ybs (yang bersangkutan) langsung menghadap Plt Kepala Bakeuda dengan didampingi oleh dua orang Kepala Seksi (Kasi) di Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah serta satu orang staf pendata.
Dalam agenda pemanggilan perkara kelalaian pelaporan ini, pihak penyelenggara dinilai kooperatif dengan menyerahkan laporan keseluruhan penjualan tiket, baik yang terjual secara daring (online melalui platform Yesplis) maupun pembelian langsung di lokasi atau On The Spot (OTS).
“Yang terpenting adalah pihak penyelenggara sudah menunjukkan itikad baik dan memenuhi undangan Bakeuda untuk penyampaian laporan penjualan tiket terlebih dahulu disertai bukti-bukti (eviden) yang sah,” ujar Sarifuddin kepada media, Senin (15/6).
Berdasarkan laporan dan bukti-bukti riil yang diserahkan oleh penyelenggara, pihak Bakeuda Pangkalpinang langsung memproses dan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Surat tersebut menjadi dasar hukum yang mengikat bagi wajib pajak untuk segera melakukan penyetoran pajak hiburan ke Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Sarifuddin menekankan bahwa proses penetapan SKPD ini telah dilaksanakan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku.
“Sesuai aturan, berdasarkan laporan tersebut baru diterbitkan SKPD dan wajib untuk segera dilakukan penyetoran. Intinya ybs bersedia melaksanakan penyetoran pajak hiburan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Dari hasil pertemuan dan kesepakatan perkara ini, pihak penyelenggara menyatakan kesiapan dan kesanggupannya untuk menyetorkan nominal uang pajak hiburan tersebut ke Kasda Pemkot Pangkalpinang paling lambat pada tanggal 22 Juni 2026.
Plt Kepala Bakeuda mengingatkan kembali bahwa pajak daerah yang dipungut dari seluruh wajib pajak, termasuk sektor hiburan, pada prinsipnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan sosial di Kota Pangkalpinang.
Kendati penyelenggara telah menunjukkan itikad baik di awal, Bakeuda Pangkalpinang menegaskan tidak akan lengah. Pihaknya akan terus memonitoring secara ketat realisasi setoran dana tersebut sampai benar-benar masuk ke Kasda Pemkot.
Bakeuda juga memberikan peringatan tegas (wanti-wanti) apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran komitmen atau ketidakpatuhan, sanksi hukum yang lebih berat siap menanti.
“Apabila masih melanggar dan tidak ada itikad baik, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan mekanisme SKK (Surat Kuasa Khusus) ke Kejaksaan, sebagaimana yang lazim dilakukan Bakeuda selama ini untuk mengeksekusi piutang pajak,” pungkas Sarifuddin secara tegas. (4WD)









